FIQIH IBADAH
Sebelum masuk dalam ruang lingkup
Fiqih Ibadah, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu memahami apa itu fqih
dan apa itu ibadah dan menjadi seperti apa jika digabungkan menjadi satu yaitu
Fiqih Ibadah.
1. Pengertian Fiqih
Secara etimology, fiqh
berasal dari kalimat, Faqaha (فقَه), yang bermakna: paham secara mutlak,
tanpa memandang kadar pemahaman yang dihasilkan. Faqiha (فقِه), yang bermakna
memahami maksud dari perkataan pembicara ketika terjadi komunikasi. Pengertian
ini lebih khusus dibandingkan pengertian sebelumnya. Faquha (فقُه), yang
bermakna bahwa fiqh sudah menjadi karakter ilmiah dan kepakaran. Pengertian ini
lebih khusus lagi dibandingkan pengertian sebelumnya.
Secara terminology, Qadhi
Baidhawi mendefinisikan fiqh : Ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum syariat
bersifat `amaly (yang berasal dari istinbath terhadap) dalil-dalil terperinci.
2. Pengertian Ibadah
Secara etimology,
makna dasar al-ubudiyah adalah ketundukan dan kepasrahan,
sementara at-ta’bid artinya kepasrahan. artinya menampakkan
ketundukan, walaupun kata ibadah dalam maknanya karena merupakan puncak
ketundukan dan tidak ada sesuatu pun yang berhak mendapat penghambaan, kecuali
yang memiliki puncak keutamaan yaitu Allah SWT.
Secara terminology,
makna utama ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan
kekuasaannya lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta
meninggalkan semua perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total.
3. Pengertian
Fiqih Ibadah
Secara bahasa, Pemahaman yang dalam dan Secara istilah adalah ilmu tantang hukum-hukum
perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci.sedangkan Arti
ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan
merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara
yang ditentukan oleh agama.
No comments:
Post a Comment