Sunday 11 May 2014

PENGERTIAN FIQIH IBADAH

FIQIH IBADAH

Sebelum masuk dalam ruang lingkup Fiqih Ibadah, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu memahami apa itu fqih dan apa itu ibadah dan menjadi seperti apa jika digabungkan  menjadi satu yaitu Fiqih Ibadah.

1.      Pengertian Fiqih
Secara etimology, fiqh berasal dari kalimat, Faqaha (فقَه), yang bermakna: paham secara mutlak, tanpa memandang kadar pemahaman yang dihasilkan. Faqiha (فقِه), yang bermakna memahami maksud dari perkataan pembicara ketika terjadi komunikasi. Pengertian ini lebih khusus dibandingkan pengertian sebelumnya. Faquha (فقُه), yang bermakna bahwa fiqh sudah menjadi karakter ilmiah dan kepakaran. Pengertian ini lebih khusus lagi dibandingkan pengertian sebelumnya.
Secara terminology, Qadhi Baidhawi mendefinisikan fiqh : Ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum syariat bersifat `amaly (yang berasal dari istinbath terhadap) dalil-dalil terperinci.

2.      Pengertian Ibadah
Secara etimology, makna dasar al-ubudiyah adalah ketundukan dan kepasrahan, sementara at-ta’bid artinya kepasrahan. artinya menampakkan ketundukan, walaupun kata ibadah dalam maknanya karena merupakan puncak ketundukan dan tidak ada sesuatu pun yang berhak mendapat penghambaan, kecuali yang memiliki puncak keutamaan yaitu Allah SWT.
Secara terminology, makna utama ibadah adalah jika seseorang menyatakan ketinggian seseorang dan kekuasaannya lalu ia menyerahkan kebebasan dan kemerdekaannya serta meninggalkan semua perlawanan dan pembangkangan lalu ia tunduk secara total.

3.      Pengertian Fiqih Ibadah

Secara bahasa, Pemahaman yang dalam dan Secara istilah adalah ilmu tantang hukum-hukum perbuatan menurut syari’at berdasarkan dalil-dalilnya terperinci.sedangkan Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama.

No comments:

Post a Comment