NAMA ; KOHERUL
ANAS
NIM ; 1310110055
Nasib Pasar tradisional dan modern
Melihatn perkembangan jaman yang begitu cepat dan sulit
untuk diduga ini, sudah bukan hal yang aneh jika hal-hal yang telah dulu ada
bisa mudah tergantikan dengan hal yang baru. Contohnya saja pasar tradisional
dan took-toko kecil masyarakat yang telah banyak yang tergantikan dengan
minimarket dan pasar-pasar modern lainnya. Memang benar jika masyarakat kota
enggan masuk kpasar tradisional karena kondisinya yang kotor, bau, becek,
keadaan yang berdesak-desakan dengan pembeli lain, maka dari itu masyarakat
kota lebih memilih berbelanja dipasr modern.
Bagi Kaum wanita terutama bagi para
ibu2 yg namanya pasar terutama pasar Tradisional tentunya bukan hal yg asing
lagi untuk belanja berbagai kebutuhan rumah tangga , bila kebutuhan itu hanya
sedikit2 bisanya cukup ke “ warung sebelah “ yaitu warung2 kecil yg biasanya ada
disekitar pemukiman warga. Tapi belakangan ini ada fenomena “ serbuan “ Mini
Market diberbagai daerah bahkan sampai ke pelosok2 wilayah , serbuan tsb tidak
saja berpotensi mematikan warung2 kecil semacam “ warung sebelah “ bahkan juga
berpotensi mematikan usaha berdagang di pasar2 tradisional.“ Serbuan “ Mini
Market yang notabene adalah suatu usaha yg bemodal tidak Mini bahkan cenderung
Maxi alias bermodal besar ini memang makin dirasakan dampak negatifnya oleh
para pedagang kecil baik itu yg berupa warung2 kecil dan juga bagi para
pedagang di pasar trdisional , sudah banyak para pedagang dan pewarung yg
bangkrut dan “gulung tikar“ gara2 di dekat tmpnya pedagang ada dibuka Mini
Market baru , bahkan ada yg sampai “tikar” nya pun sudah tidak bisa digulng
lagi krn sdh habis2 an.
Kemudian
masalah harga kini bukan lagi dipermasalahkan bagi pembeli, sekarang yang
dipermasalahkan adalah tempatnya. Dengan keadaan pasar modern dan mini market
yang dilengkapi dengan ruangan yang berAC, bersih, lengkap dan barangnya
tersusun rapi, dan jam bukanyapun lebih lama, hal ininilah yang menjadikan
masyarakat lebih memilih untuk membeli dipasar modern daripada pasar dan
took-toko tradisional, bukan hanya masyarakat kota yang penghasilannya tinggi,
sekarang masyarakat menengah kebawahpun lebih memilih untuk bebelanja dipasar
modern dan mini market yang sekarang telah merambah pada sudut-sudut desa.
Dari
beberapa masalah yang telah dijelaskan diatas, masih ada beberapa masalah lagi,
anatara lain tentang peraturan mendirikan bangunan. Peraturan untuk membatasi
pembangunan dan jarak lokasipembangunan antara pasar modern maupun mini market
satu dengan yang lain sebenarnya sudah ada , peraturan ini dimaksudkan untuk
menjaga agar keberadaan pasar tradisional maupun took-toko kecil masyarakat
tidak tergusur dan tergantikan, namun pada kenyataannya tidak sama dengan apa
yang telah diatur. Jika berbicara tentang peraturan, maka sudah jelas para
pendiri pasar tradisional maupun mini market telah melanggar aturan dengan
kenyataan dilapangan yang telah mendirikan pasar modern dan mini market yang
berdiri kokoh di sudut-sudut kota maupun desa yang saling berdekatan.dengan
kata lain kinerja PEMDA patut dipertanyakan, jadi siapakah sebenarnya yang
patut disalahkan!.
Dengan adanya perbandingan2 dan
perbedaan2 diatas bila tidak segera diantisipasi secara tepat oleh pihak yg
berwenang maka jangan anda heran kalau dalam waktu ga lama lagi ( diperkirakan
paling lama 5 Thn ) maka fenomena “ warung sebelah “ ataupun Pasar-pasar
Tradisional akan terpangkas sampai hanya tingal separuhnya ,karena
warung2 kecil dan para pedagang di Pasar-pasar Tradisional pada umumnya adalah
para pedagang dg modal kecil, yg hanya bisa belanja hari ini utk dijual besok
nya dan dikelola dg cara seadanya saja , bandingkan dg para pemodal besar yg
membuka Mini Market maupun pasar moderen yg dikelola dg Management Modern dan
didukung dg modal yg sangat besar , hal ini bagaikan Pelanduk melawan Gajah.
Pada
dasarnya, pasar tradisional sejatinya memiliki keunggulan dalam bersaing
alamiah yang tidak dimiliki oleh pasar modern maupun mini market, yaitu letak
yang setrategis, area yang luas dan system tawar menawar yang menunjukan
keakraban antara penjual dan pembeli, sehingga hubungan social masih tetap
dilakukan, itu merupakan keunggulan alamiah yang dimiliki oleh pasar
tradisional maupun took-toko kecil masyarakat.
Kita tahu bahwa pihak yg berwenang
memberi izin , dlm hal ini adalah pemerintah daerah tidak akan mungkin bisa
melarang orang untuk membuka Mini Market maupun pasar moderen, tapi para
pedagang kecil , pemilik warung dan para pedagang di pasar-pasar tradisional
juga perlu diproteksi dari serbuan mereka2 yg bermodal besar karena kalau hal
ini tidak dijalankan dengan benar maka akan lebih banyak lagi pedagang2 kecil
tsb yg akan menutup usaha dan akan menambah angka pengangguran.
Nah…………….. Jadi, dimana anda akan
berbelanja.?
No comments:
Post a Comment